NEWS

Perlukah E-Commerce Dipungut Pajak?

POSTED ON Jun 10, 2016

Perkembangan teknologi dan dunia digital kian meningkat pesat. Bebagai penemuan khusunya di dunia digital kian bermunculan. Tak hanya di luar negeri, perusahaan digital juga banyak tersebar di dalam negeri entah itu milik asing atau dalam negeri.

Salah satu hal yang popular adalah adanya ojek yang menggukana sistem internet. Sebenarnya bayak perusahaan yang menggunaka  teknologi internet dalam mendapatkan pelangannya. Dalam dunia tranportasi juga sudah banyak yang meggunakan. Akan tetapi adanya sebuah bisnis di bidang digital yang langsung bisa dirasakan oleh masyrakat luas akan dengan mudah booming.

Dengan kemajuan teknologi yang ada diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berbagai bidang.

Ritel Online

Salah satu dilain bidang yang menggunakan teknologi digital dalam pemasarannya adalah ritel online atau yang biasa disebut ecommerce. Banyak iklan di televisi yang memperkenalkan berbagai brand tentang retail di dalamnya. Berbagai macam model seperti reservasi hotel, pembelian tiket ataupun dalam bidang music dapat dilakukan dengan cara online.

Perkembangan berbagai bidang memang sama-sama pesat, akan tetapi dalam bidang ritel Indonesia memiliki pertumbukan yang sangat pesat. Kebiasaan orang Indonesia berbelanja online kini menjadi tren baru. Adanya hal tersebut menjadikan menjamurnya berbagai toko online di Indonesia.

Kemudahan Dalam Membuat Toko Online

Anda mungkin akan dengan mudah melihat ikan di media social yang menyajikan produk di dunia online. Bila dulu hanya orang yang memiliki modal besar yang dapat membuat toko online, kini semua orang dengan mudah dapat memilikinya.

Membuat toko online benar-benar menjadi hal yang mudah dilakukan. Bila Anda hendak membuat suatu toko online, Anda cukup membelidomain dan menginstall toko online Anda. Anda juga bisa meminta orang lain untuk membuatkan toko online anda dengan mudah. Itulah mengapa toko online benar benar menjamur di Indonesia.

Pajak

Dalam semua bidang perdagangan, pajak merupakan hal yang harus ditaati oleh masyarakat. Toko online adalah sebuah metode orang dalam menjual barannya dengan media online. Lalu bila sama-sama ritel yang menjual barang apakah toko online akan dikenai pajak ?

Beberapa tahun terahir pemerintah sempat membuat sebuah kebijakan akan memungut pajak kepada para pelaku toko online, baik perusahaan asng maupun UMKM lokal. Akan tetapi kebijakan tersebut dinilai terlalu buru-buru bila diberlakukan di Indonesia. Hal itu desebabkan pemerintah belum memiliki patokan tertentu pada pungutan biaya yang hendak di berlakukan pada toko online.

Asosiasi ecommerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa mengatakan bahwa ecommerce bukanlah tergolong dalam satu kategori. Di dalam ecommerce ada banyak model. Kalau asosiasi mengatakan bahwa pajak tersebut berhubungan dengan definisi star up.

Menurutnya, pemerintah haruslah mengerti dan memberi dukungan pada lini star up yang berada pada sektor ecommerce. Sehingga dengan demikian rencana pungutan pajak nantinya tidak akan menjadi beban bagi pengusaha yang akan membuka sebuah ecommerce di Indonesia. Dirinya menambahkan bahwa online retail adalah pemain perusahaan yang cukup besar. Mereka sudah terbisa denga investasi yang skala besar. Menurutnya bukan siapa yang lebih besar ataupun siapa yang lebih kecil. Lebih baik didekati pada ke bagian offline, dimana offlinedalam skala besar harus lokal. Sehingga pemerintah dapat mendukung perusahaan star up lokal.

Akan tetapi dirinya menanggapi positif terkait masalah pemerintah dalam hal pajak bagi ecommerce. Daniel mengatakan hal tersebut tidak menjadi beban bagi pemain yang sudah lama bergelut di bidang ini.

Mereka yang sudah lama melakukan penjualan bisnisnya melalui online tidak akan merasa terbebani asalkan peraturan tersebut tidak berbelit. Namun bagi mereka yang masih awal dan kebingungan dalam hal pemunculan usaha di bidang online retail akan waspada dan takut bila nantinya mereka yang baru terjun akan dikenai banyak biaya untuk membayar pajak.

Berikut penjelasan bagaimana bisnis toko online bukanlah hal sama dengan yang ada di dunia nyata dimana semuanya akan terlihat baik masuk dan keluarnya baran dan jasa. Pemerintah hendaknya tidak memberatkan bagi mereka yang akan memulai bisnis di bidang internet khususnya ecommerce.