NEWS

Impor Sapi Jenis Indukan Dibebaskan dari Pemungutan Pajak

POSTED ON May 2, 2016

Kementerian Keuangan saat ini sudah mulai menerbitkan surat keputusan mengenai pembebasan aturan pajak pertambahan nilai mengenai impor sapi jenis indukan. Kebijakan ini akan diakui dan berlaku apabila impor sapi ternak ini telah memenuhi syarat yang sudah diterapkan. Pembebasan pajak pertambahan nilai tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 267 tahun 2015 mengenai kriteria dan rincian lengkap tentang bahan pakan, ternak, ikan serta impor dan juga penyerahannya yang dibebaskan pajaknya.

Berdasarkan website resmi Kementerian Keuangan serta PMK 267 yang tertuang di pasal 1 bahwa ternak terutama sapi dan juga bahan pakannya dalam pembuatan makanan ternak serta ikan, tidak termasuk dengan bahan pelengkap akan dikenai pajak tertentu dan sifatnya strategis. Mengenai impor dan juga penyerahannya akan dibebaskan dari segala pungutan pajak pertambahan nilai.

Di pasal 2 PMK nomor 267 tahun 2015 disebutkan bahwa jenis ternak yang dimaksud merupakan jenis sapi indukan yang sudah memenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya sehat jasmani serta rohani, lalu mempunyai organ yang lengkap serta kemampuan alat reproduksi yang cukup baik. Sapi indukan yang baik biasanya berumur sekitar dua hingga empat tahun dan juga terbebas dari kecacatan genetika maupun kecacatan fisik.

Persyaratan sapi jenis indukan ini harus bisa dibuktikan dari sertifikat kesehatan pada hewan dan telah diterbitkan pihak otoritas berwenang dokter hewan dari negara asal. Adapun jenis sertifikat lainnya seperti sertifikat asal dari ternak dan diterbitkan pejabat berwenang di tempat atau negara asalnya. Pada pasal 3 disebutkan bahwa untuk serah terima di dalam negeri, maka harus memenuhi segala persyaratan serta memenuhi syarat sertifikat veteriner atau dokter hewan tingkat Kabupaten atau Kota serta Provinsi ternak berasal.

Peraturan pemerintah di atas sudah ditetapkan secararesmi di Kota Jakarta tanggal 31 Desember 2015 oleh Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan serta disahkan Direktorat Jenderal Peraturan Undang-undang Kementerian Hukum dan HAM yaitu Widodo Ekatjahjana. Peraturan pemerintah PMK ini sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 8 Januari Tahun  2016.