NEWS

Asing Boleh Memiliki Minimarket Di Indonesia, Apa Syaratnya?

POSTED ON May 12, 2016

Syarat khusus minimarket asing pada MEA. Jelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berbagai macam barang dan jasa masuk dan juga keluar ke Negara tetangga sesama Asia Tenggara. Tak hanya barang jasa, banyak pula tenaga professional yang saling bertukar. Lalu mengapa mimimarket menjadi sorotan dalam perniagaan negara kawasan asean. Sedikit ulasan ini mungkin akan memberi pengertian dampak dari minimarket, terutama bila dari luar negeri.

Pamor minimarket yang mudah ditemui dan relative lebih komplit  menjadika masyarakat memilih tempat ini dalam berbelaja. Banyak sumber yang mengatakan bahwa adanya minimarket dapat merusak pasar pedagang kecil.

Dalam persaingan MEA, berikut barang dan jasa serta minimarket yang berimbas banyak dengan barang dalam negeri :

Barang dan Jasa

Sudah barang tentu jika banyak barang dan jasa yang ditawarkan. Salah satu yang paling menjadi saingan berat Indonesai adalah makanan pokok. Bahan makanan yang seharusnya bisa di produksi lebih banyak oleh Indonesia ternyata kalah oleh negara tetangga seperti Tailand. Harga sayur dari Thailan lebih murah dengan kwalitas barang yang lebih bagus.

Beberapa buah-buahan juga dinilai Indonesia akan mengalami kekalahan dalam persaingan. Buah tersebut seperti jeruk, apel dan anggur.

Namun berapa barang lain seperti tekstil Indonesia masih unggul di atasnya. Selain tekstil, Indonesia juga memiliki keunggulan di bidang kayu baik yang sudah menjadi barang ataupun masih dalam bentuk curah.

Tenaga Kerja

Sebenarnya, sudah banyak tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Namun dengan pemberlakuakan MEA, jumlah tenaga tersebut lebih banyak dan diprediksi bakal terus meningkat. Banyak dari negara tetangga yang sudah dulu mempersiapkan tenaga kerjanya untuk lebih kompeten dan bisa berbahasa asing sesuai negara yang akan mereka tuju di asia tenggara.

Untuk tenaga kerja masyarakat Indonesia bisa lebih leluasa. Leluasa disini adalah dalam hal bahasa. Ya, Bahasa Indonesia kini menjadi bahasa internasional di kawasan asia tenggara.  Namun dengan demikian Indonesia harus berhati-hati. Pasalnya dengan dibarlakukannya hal tersebut dikarenakan Indonesia menjadi target bagi negara-negara tetangga, dalam hal ini persaingan tenaga asing

Minimarket

Minimarket menjadi sorotan dimana produk ini dapat dengan pesat menyaingi produk dalam negeri. Pasalnya dikatakan bahwa sebuah minimarket dapat mematikan 20 pedagang kecil. Lau bagaimana bila ada minimarket dari negara asing yang kemungkinan akan berkembang pesat  dengan kebijakan MEA.

Dalam hal lain pemerintah memberi kebijakan yang sama terkait penjualan barang dan jasa. Namun pada hal ini yaitu minimarket pemerintah memiliki regulasi tersendiri. Inilah syarat yang harus dilakukan asing bila ingin mendirikan minimarket di Indonesia.

Bila Ritel Dalam Negeri Tersebar

Dikatakan oleh Roy Mandey Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bahwa negra luar boleh mendirikan ritel dalam hal ini minimarket bila ritel dalam negeri telah tersebar luas terutama di bagian timur.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan bahwa akan dibuka investasi industri ritel seperti supermarket department store dan minimarket untuk perusahaan luar negeri hingga 100 persen. Hal ini dilakukan berbasarka revisi peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 Tahun 2014 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka sengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Roy Mandey menambahkan bahwa baginya menyambut baik apapun yang masuk. Akan tetapi dengan cacatan sebelum membuka untuk pasar asing kita harus mengobsrvasi terlebih dahulu sejauh mana market yang convenience store masuk dan menguasai pasar dalam negeri, Kamis 21/1/2016.

Di satu sisi, kita akan mencegah adanya minimarket agar bisa menyelamatkan pedagang kecil. Akan tetapi di sisi lain jika  pasar tersebut tidak kita ambil dan justru diambil oleh orang lain bukankan itu justru malah membiarkan orang lain mematikan pasar pedagang kecil

Disini kebijakan pemerintah akan menjadi hal yang ditunggu-tunggu agar pasar dalam negeri khususnya minimarket tidak terganggu oleh asing namun pedagang kecil tetap memiliki ruang tersendiri dalam menjual barangnya. Akhirnya kedua hal tersebut dapat terpecahkan dengan kebijakan yang memihak pada negeri.