NEWS
ARCHIVES
- May 2019 (3)
- January 2019 (10)
- September 2017 (2)
- August 2017 (3)
- July 2017 (1)
- August 2016 (1)
- June 2016 (1)
- May 2016 (2)
- April 2016 (2)
- March 2016 (3)
- February 2016 (3)
- January 2016 (9)
- December 2015 (10)
- November 2015 (8)
- October 2015 (8)
- September 2015 (8)
- August 2015 (10)
- July 2015 (6)
- June 2015 (1)
- May 2015 (1)
- April 2015 (3)
- March 2015 (2)
- February 2015 (7)
- September 2014 (1)
- August 2014 (2)
- July 2014 (1)
- June 2014 (4)
- May 2014 (7)
- March 2014 (3)
CATEGORIES
Pembakaran Hutan, Membunuh Perlahan Bisnis Sawit Indonesia
Tiap tahunnya Indonesia selalu disibukkan dengan permasalahan kebakaran gambut. Belum lama ini akibat dari gambut yang terbakar di daerah Riau, menyebabkan banyak kegiatan penerbangan yang dibatalkan. Belum risiko kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ketika asap itu telah sampai di negara tetangga, baru kita ketar-ketir untuk menutupi, menyelesaikan, dan meminta maaf pula. Seharusnya hal ini dapat dicegah apabila terdapat komunikasi dan kesepahaman yang baik antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Pandangan negatif masyarakat Indonesia mengenai pelaku pembakaran hutan di Indonesia telah dapat ditebak. Perkebunan sawit banyak dijadikan kambing hitam. Padahal belum tentu pengusaha sawit pelakunya.
Bisnis Sawit di Indonesia
Sawit pertama kali diintroduksi di Indonesia pada tahun 1848 oleh pemerintah Hindia-Belanda. Baru pada tahun 1911 sawit mulai dijadikan usaha komersiil. Ketika Belanda hengkang dari Indonesia, pemerintah mengambil alih semua usaha perkebunan sawit. Sekarang bahkan tercatat lebih dari 45 perusahaan sawit yang ada di Indonesia.
Sawit merupakan penyumbang utama devisa negara dari industri non-migas. Hasil industri sawit yang berupa CPO (crudge palm oil) dan kernel banyak dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari kita. Wajar apabila mulai banyak perusahaan sawit pendatang yang berlomba-lomba ingin membuka kebun baru, dan di mana lagi area yang diizinkan untuk digunakan apabila bukan tanah gambut.
Permasalahan Sawit dan Pembakaran Hutan
Sebenarnya tidak sesederhana itu untuk menuduh pelaku pembakaran hutan. Stigma negatif ini bahkan bisa menyebabkan usaha sawit mati pelan-pelan. Tentunya dalam menjalankan perusahaan, perusahaan sawit memiliki SOP tersendiri. Pelanggaran SOP justru dapat menyebabkan kerugian terhadap perusahaan sawit. Kebakaran lahan gambut tak hanya merugikan kita, pun demikian dengan perusahaan sawit, karena banyak kebun mereka yang ikut terbakar.
Perlu adanya edukasi khusus terhadap masyarakat awam mengenai pelaku pembakaran gambut. Pandangan negatif yang terus-menerus terhadap pelaku usaha sawit dapat menenggelamkan sektor non-migas ini. Apalagi realitanya 54% pembakaran lahan banyak terjadi di luar konsesi, 41% di konsesi pulp and paper, dan 1% di konsesi logging.