NEWS

Pembakaran Hutan, Membunuh Perlahan Bisnis Sawit Indonesia

POSTED ON Nov 15, 2015

Tiap tahunnya Indonesia selalu disibukkan dengan permasalahan kebakaran gambut. Belum lama ini akibat dari gambut yang terbakar di daerah Riau, menyebabkan banyak kegiatan penerbangan yang dibatalkan. Belum risiko kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ketika asap itu telah sampai di negara tetangga, baru kita ketar-ketir untuk menutupi, menyelesaikan, dan meminta maaf pula. Seharusnya hal ini dapat dicegah apabila terdapat komunikasi dan kesepahaman yang baik antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

Pandangan negatif masyarakat Indonesia mengenai pelaku pembakaran hutan di Indonesia telah dapat ditebak. Perkebunan sawit banyak dijadikan kambing hitam. Padahal belum tentu pengusaha sawit pelakunya.

Bisnis Sawit di Indonesia

Sawit pertama kali diintroduksi di Indonesia pada tahun 1848 oleh pemerintah Hindia-Belanda. Baru pada tahun 1911 sawit mulai dijadikan usaha komersiil. Ketika Belanda hengkang dari Indonesia, pemerintah mengambil alih semua usaha perkebunan sawit. Sekarang bahkan tercatat lebih dari 45 perusahaan sawit yang ada di Indonesia.

Sawit merupakan penyumbang utama devisa negara dari industri non-migas. Hasil industri sawit yang berupa CPO (crudge palm oil) dan kernel banyak dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari kita. Wajar apabila mulai banyak perusahaan sawit pendatang yang berlomba-lomba ingin membuka kebun baru, dan di mana lagi area yang diizinkan untuk digunakan apabila bukan tanah gambut.

Permasalahan Sawit dan Pembakaran Hutan

Sebenarnya tidak sesederhana itu untuk menuduh pelaku pembakaran hutan. Stigma negatif ini bahkan bisa menyebabkan usaha sawit mati pelan-pelan. Tentunya dalam menjalankan perusahaan, perusahaan sawit memiliki SOP tersendiri. Pelanggaran SOP justru dapat menyebabkan kerugian terhadap perusahaan sawit. Kebakaran lahan gambut tak hanya merugikan kita, pun demikian dengan perusahaan sawit, karena banyak kebun mereka yang ikut terbakar.

Perlu adanya edukasi khusus terhadap masyarakat awam mengenai pelaku pembakaran gambut. Pandangan negatif yang terus-menerus terhadap pelaku usaha sawit dapat menenggelamkan sektor non-migas ini. Apalagi realitanya 54% pembakaran lahan banyak terjadi di luar konsesi, 41% di konsesi pulp and paper, dan 1% di konsesi logging.