NEWS
ARCHIVES
- May 2019 (3)
- January 2019 (10)
- September 2017 (2)
- August 2017 (3)
- July 2017 (1)
- August 2016 (1)
- June 2016 (1)
- May 2016 (2)
- April 2016 (2)
- March 2016 (3)
- February 2016 (3)
- January 2016 (9)
- December 2015 (10)
- November 2015 (8)
- October 2015 (8)
- September 2015 (8)
- August 2015 (10)
- July 2015 (6)
- June 2015 (1)
- May 2015 (1)
- April 2015 (3)
- March 2015 (2)
- February 2015 (7)
- September 2014 (1)
- August 2014 (2)
- July 2014 (1)
- June 2014 (4)
- May 2014 (7)
- March 2014 (3)
CATEGORIES
Harga Timah sejak Peraturan Menteri Perdagangan No 33 Tahun 2015
Sejak diberlakukannya peraturan menteri perdagangan No 33 Tahun 2015, harga timah indonesia 2015 adalah US $ 155.700/ton, yang sebelumnya US $ 14.000/ton. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara penghasil timah dan eksportir terbesar di dunia setelah Cina. Namun yang membedakan jika timah di Cina digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan timah di Indonesia 95% nya di ekspor dan 5% nya untuk kebutuhan dalam negeri.
Permendag 33 Tahun 2015 sangat memengaruhi persediaan timah dunia dan Indonesia, harapannya dengan pada akhir Agustus harga timah indonesia 2015 bisa menembus angka US $ 200.000/ton. Beberapa hal yang diatur dalam Permendag 33 Tahun 2015, yaitu
Jenis timah
Perubahan peraturan tentang jenis timah yang sebelumnya dikelompokan kedalam empat jenis, yaitu timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, serta timah paduan bukan solder, diubah menjadi tiga kelompok, yaitu timah murni batangan, timah solder,dan barag lainnya dari timah.
Perdagangan bursa timah
Perdagangan Timah murni batangan harus diperdagangkan melalui bursa timah, baik di ekspor maupun dijual di dalam negeri. Selain itu, revisi permendag ini juga menambahkan aturan timah ekspor harus membayar royalti, memiliki sertifikat clear and clear (CNC), persetujuan ekspor (E) dari kemendag.
Tata niaga ekspor
Dalam aturan lama, Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah) adalah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk ekspor timah murni batangan dan ET-Timah Industri adalah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk ekspor timah solder. Dalam peraturan baru, ET-Timah Murni Batangan adalah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk ekspor timah murni batangan, sementara ET-Timah Industri adalah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk ekspor timah solder dan barang lainnya dari timah.
Asal Usul Barang
Pemilik ET harus membeli bahan baku timah dari bursa. Bahan baku timah murni batangan harus clear and clear (CNC), sementara untuk timah solder dan barang lainnya dari timah dilengkapi dengan bukti pembelian bahan bak timah murni batangan dari bursa timah
Keuntungan
Keuntungan dari diberlakukannya Permendag 33 Tahun 2015, yaitu
1. Pendapatan negara dan royalti meningkat
2. Nilai ekspor bertambah dan menjamin persediaan sumber bahan baku timah
3. Menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup
4. Melalui bursa, ekspor timah menjadi satu pintu sehingga koordinasi antar lembaga menjadi lebih baik serta tidak ada ego sektoral pada tata kelola timah.
5. Menghilangkan penambang timah ilegal
Sebagai produsen timah terbesar di dunia, sudah seharusnya Indonesia mempu mengatur harga timah, dan harga timah indonesia 2015 bisa terdongkrak ke posisi yang lebih tinggi.