NEWS

Harga Timah sejak Peraturan Menteri Perdagangan No 33 Tahun 2015

POSTED ON Oct 3, 2015

Sejak diberlakukannya peraturan menteri perdagangan No 33 Tahun 2015, harga timah indonesia 2015 adalah US $ 155.700/ton, yang sebelumnya US $ 14.000/ton. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara penghasil timah dan eksportir terbesar di dunia setelah Cina. Namun yang membedakan jika timah di Cina digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan timah di Indonesia 95% nya di ekspor dan 5% nya untuk kebutuhan dalam negeri.

Permendag 33 Tahun 2015 sangat memengaruhi persediaan timah dunia dan Indonesia, harapannya dengan pada akhir Agustus harga timah indonesia 2015 bisa menembus angka US $ 200.000/ton. Beberapa hal yang diatur dalam Permendag 33 Tahun 2015, yaitu

Jenis timah

Perubahan peraturan tentang jenis timah yang sebelumnya dikelompokan  kedalam empat jenis, yaitu timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, serta timah paduan bukan solder, diubah menjadi tiga kelompok, yaitu  timah murni batangan, timah solder,dan barag lainnya dari timah.

Perdagangan bursa timah
Perdagangan  Timah murni batangan harus diperdagangkan melalui bursa timah, baik di ekspor maupun dijual di dalam negeri. Selain itu, revisi permendag ini juga menambahkan aturan timah ekspor harus membayar royalti, memiliki sertifikat clear and clear (CNC), persetujuan ekspor (E) dari kemendag.

Tata niaga ekspor

Dalam aturan lama, Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah) adalah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk ekspor timah murni batangan dan ET-Timah Industri adalah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk ekspor timah solder. Dalam peraturan baru, ET-Timah Murni Batangan adalah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk ekspor timah murni batangan, sementara ET-Timah Industri adalah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk ekspor timah solder dan barang lainnya dari timah.

Asal Usul Barang

Pemilik ET harus membeli bahan baku timah dari bursa. Bahan baku timah murni batangan harus clear and clear (CNC), sementara untuk timah solder dan barang lainnya dari timah dilengkapi dengan bukti pembelian bahan bak timah murni batangan dari bursa timah

Keuntungan

Keuntungan dari diberlakukannya Permendag 33 Tahun 2015, yaitu

1.      Pendapatan negara dan royalti meningkat

2.      Nilai ekspor bertambah dan menjamin persediaan sumber bahan baku timah

3.      Menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup

4.      Melalui bursa, ekspor timah menjadi satu pintu sehingga koordinasi antar lembaga menjadi lebih baik serta tidak ada ego sektoral pada tata kelola timah.

5.      Menghilangkan penambang timah ilegal

Sebagai produsen timah terbesar di dunia, sudah seharusnya Indonesia mempu mengatur harga timah, dan harga timah indonesia 2015 bisa terdongkrak ke posisi yang lebih tinggi.