NEWS
ARCHIVES
- May 2019 (3)
- January 2019 (10)
- September 2017 (2)
- August 2017 (3)
- July 2017 (1)
- August 2016 (1)
- June 2016 (1)
- May 2016 (2)
- April 2016 (2)
- March 2016 (3)
- February 2016 (3)
- January 2016 (9)
- December 2015 (10)
- November 2015 (8)
- October 2015 (8)
- September 2015 (8)
- August 2015 (10)
- July 2015 (6)
- June 2015 (1)
- May 2015 (1)
- April 2015 (3)
- March 2015 (2)
- February 2015 (7)
- September 2014 (1)
- August 2014 (2)
- July 2014 (1)
- June 2014 (4)
- May 2014 (7)
- March 2014 (3)
CATEGORIES
Go-Jek, Karya Anak Bangsa Dan Dilema
Salah satu bisnis yang sedang berkembang dan banyak menjadi sorotan, di Jakarta khususnya, saat ini adalah Go-Jek. Go-Jek merupakan bisnis antar jemput yang memanfaatkan kecanggihan teknologi internet. Dari namanya bisa diketahui bahwa bisnis ini adalah adopsi dari ojek namun dengan menggunakan aplikasi khusus Go-Jek yang bisa diunduh pada smartphone. Aplikasi Go-Jek ini yang akan memudahkan pelayanan jasa bagi penumpang maupun drivernya sendiri.
Bisnis Go-Jek ini dirintis oleh pria asal Pekalongan yang bernama Nadiem Makarim, yang merupakan lulusan dari Harvard University. Meskipun jenis pekerjaannya sama seperti ojek namun ada beberapa hal yang membedakan Go-Jek dengan ojek biasa. Selain menyediakan jasa antar jemput, Go-Jek juga memberikan jasa angkutan barang, selama barang yang diantar masih bisa dibawa dengan motor. Semua orang bisa menjadi driver Go-Jek, tidak terbatas gender ataupun umur, selama semua persyaratannya untuk mendaftar terpenuhi. Dan yang lebih menarik lagi, driver Go-Jek tidak semuanya berasal dari tukang ojek dulunya, namun ada pula mahasiswa yang mencari tambahan penghasilan dari Go-Jek. Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah keamanan baik dari driver maupun penumpangnya. Setiap driver Go-Jek diwajibkan untuk memakai safety riding yang lengkap, memiliki SIM serta mampu menaati tata tertib lalu lintas.
Namun bukan berarti bisnis Go-Jek ini berjalan mulus karena masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Yang utama adalah munculnya pertentangan dari tukang ojek konvesional yang merasa pendapatannya makin berkurang dengan adanya Go-Jek. Selain itu masih belum ada payung hukum yang jelas bagi bisnis Go-Jek ini. Beberapa organisasi masyarakat juga mengecam dengan keberadaan Go-Jek karena menurut mereka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Bahwa sepeda motor sebenarnya tidak difungsikan sebagai angkutan umum orang dan barang.
Meskipun masih banyak dilema yang melingkari seputar Go-Jek ini namun tidak dapat disangkal pula bahwa keberadaan Go-Jek menjadi lahan bisnis yang bisa menyerap sumber daya manusia. Penggunaan teknologi berupa aplikasi yang canggih bisa menjadikannya sebuah inovasi, terlebih bahwa aplikasi tersebut adalah buatan anak bangsa, sebagai pendukung terciptanya program smart city yang sedang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia.