NEWS
ARCHIVES
- May 2019 (3)
- January 2019 (10)
- September 2017 (2)
- August 2017 (3)
- July 2017 (1)
- August 2016 (1)
- June 2016 (1)
- May 2016 (2)
- April 2016 (2)
- March 2016 (3)
- February 2016 (3)
- January 2016 (9)
- December 2015 (10)
- November 2015 (8)
- October 2015 (8)
- September 2015 (8)
- August 2015 (10)
- July 2015 (6)
- June 2015 (1)
- May 2015 (1)
- April 2015 (3)
- March 2015 (2)
- February 2015 (7)
- September 2014 (1)
- August 2014 (2)
- July 2014 (1)
- June 2014 (4)
- May 2014 (7)
- March 2014 (3)
CATEGORIES
Anggota GIPKI Berstatus Tersangka, Pengusaha Sawit Tolak Tudingan Bakar Lahan
Kasus kebakaran lahan yang hampir setiap tahun selalu terjadi, membuat sejumlah pihak menuding pengusaha sawit merupakan actor di balik terjadinya kebakaran lahan di daerah Sumatera Selatan. Kebakaran lahan yang terjadi diduga merupakan tindakan yang disengaja yang bertujuan membuka lahan untuk dilakukan penanaman sawit. Menurut data yang diperoleh seorang peneliti dari Center for International Forestry Research (CIFOR) Herry Purnomo, bahwa harga lahan yang dibuka dengan cara dibakar adalah lahan yang telah siap tanam, sehingga memiliki harga jual yang lebih tinggi dibandingkan pembukaan lahan dengan cara tebas. Menurut hasil penelitiannya, harga lahan yang telah dibakar yaitu yang siap tanam dibandrol seharga Rp 11,2 juta per hektarnya, sedangkan lahan yang dibuka dengan cara tebas dan tebang ditawar dengan harga lebuh rendah yaitu Rp 8,6 juta per hektarnya.
Tersangka kasus kebakaran lahan
Pada kasus kebakaran lahan tersebut Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan sebuah perusahaan sawit sebagai salah satu tersangkan pembakaran lahan. Perusahaan tersebut ialah PT Langgam Inti Hibrida yang merupakan anggota dari Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GIPKI. Namun, menurut pernyataan juru bicara GIPKI, Tofan Mahdi, anggota GAPKI tidak mungkin melakukan pembakaran lahan karena GAPKI memiliki standar, persyaratan, dan aturan yang sesuai dengan regulasi di pusat, lokal dan di daerah.
Tolak Tudingan Bakar Lahan
Adanya sejumlah perusahaan sawit yang ditetapkan sebagai tersangka, pengusaha sawit meminta pemerintah memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka kasus kebakaran lahan. Menurut Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, kebakaran hutan dan lahan terjadi karena adanya akumulasi beberapa factor, yaitu:
- Regulasi yang mengijinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar (undang-undang No 32 th 2009)
- Permasalahan tata kelola hutan Negara, dan
- Kemarau yang berkepanjangan juga menjadi pemicu terjadinya kasus kebakaran hutan.
Siapapun dalang di balik kasus kebakaran hutan, tentu masyarakat Indonesia berharap agar kabut asap yang meliputi daerah Sumatera Selatan segera berakhir demi keselamatan rakyat.