NEWS
ARCHIVES
- May 2019 (3)
- January 2019 (10)
- September 2017 (2)
- August 2017 (3)
- July 2017 (1)
- August 2016 (1)
- June 2016 (1)
- May 2016 (2)
- April 2016 (2)
- March 2016 (3)
- February 2016 (3)
- January 2016 (9)
- December 2015 (10)
- November 2015 (8)
- October 2015 (8)
- September 2015 (8)
- August 2015 (10)
- July 2015 (6)
- June 2015 (1)
- May 2015 (1)
- April 2015 (3)
- March 2015 (2)
- February 2015 (7)
- September 2014 (1)
- August 2014 (2)
- July 2014 (1)
- June 2014 (4)
- May 2014 (7)
- March 2014 (3)
CATEGORIES
Kebijakan Penggunaan Rupiah untuk Transaksi Dalam Negeri
Per 1 Juli 2015, seluruh transaksi di dalam negeri Indonesia diwajibkan menggunakan mata uang Rupiah. Kecuali untuk segelintir transaksi yang dinilai strategis dan harus mendapatkan approval langsung dari pihak Bank Indonesia. Sesuai dengan peraturan BI yang terbit, berikut beberapa transaksi yang masih dapat menggunakan mata uang asing (valas):
- transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
- transaksi perdagangan internasional;
- simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
- transaksi pembiayaan internasional,
Pemerintah tidak hanya serta-merta mengeluarkan peraturan BI tanpa didukung praktek enforcement yang kuat. Per 1 Juli 2015 juga, juga diberlakukan pembatasan transaksi valas oleh BI dan OJK. Pemindahbukuan (PB) valas antara dua rekening dengan berbeda nama pemilik sudah tidak diperbolehkan. Juga, pengambilan bank note valas dalam jumlah besar (standard berbeda-beda setiap bank) harus menyertakan bukti dan alasan yang kuat.
Pemerintah mengharapkan dengan peraturan dan praktek yang berjalan, yang mengharuskan transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah, dapat menjaga kedaulatan Rupiah di negara sendiri dan menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah. Sebelumnya, maraknya penggunaan mata uang asing (valas) untuk transaksi dalam negeri dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terpuruk nya nilai Rupiah. Transaksi yang banyak dilakukan menggunakan valas, di antara lain adalah pembelian barang-barang yang diimpor langsung, atau menggunakan bahan baku yang mayoritas impor. Banyak pengusaha mengubah price-list / harga jual mereka di menggunakan valas ketika terjadi fluktuasi nilai Rupiah yang besar sejak tahun 2011.
Kurs rupiah di 1 minggu pertama penerapan peraturan ini cenderung stabil di angka Rp 13.300 - Rp 13.480 per dolar Amerika. Kita coba lihat efek penerapan aturan ini di 1 bulan ke depan.