NEWS

Kebijakan Penggunaan Rupiah untuk Transaksi Dalam Negeri

POSTED ON Jul 4, 2015

Per 1 Juli 2015, seluruh transaksi di dalam negeri Indonesia diwajibkan menggunakan mata uang Rupiah. Kecuali untuk segelintir transaksi yang dinilai strategis dan harus mendapatkan approval langsung dari pihak Bank Indonesia. Sesuai dengan peraturan BI yang terbit, berikut beberapa transaksi yang masih dapat menggunakan mata uang asing (valas):

  • transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
  • transaksi perdagangan internasional;
  • simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
  • transaksi pembiayaan internasional,

Pemerintah tidak hanya serta-merta mengeluarkan peraturan BI tanpa didukung praktek enforcement yang kuat. Per 1 Juli 2015 juga, juga diberlakukan pembatasan transaksi valas oleh BI dan OJK. Pemindahbukuan (PB) valas antara dua rekening dengan berbeda nama pemilik sudah tidak diperbolehkan. Juga, pengambilan bank note valas dalam jumlah besar (standard berbeda-beda setiap bank) harus menyertakan bukti dan alasan yang kuat.

Pemerintah mengharapkan dengan peraturan dan praktek yang berjalan, yang mengharuskan transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah, dapat menjaga kedaulatan Rupiah di negara sendiri dan menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah. Sebelumnya, maraknya penggunaan mata uang asing (valas) untuk transaksi dalam negeri dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terpuruk nya nilai Rupiah. Transaksi yang banyak dilakukan menggunakan valas, di antara lain adalah pembelian barang-barang yang diimpor langsung, atau menggunakan bahan baku yang mayoritas impor. Banyak pengusaha mengubah price-list / harga jual mereka di menggunakan valas ketika terjadi fluktuasi nilai Rupiah yang besar sejak tahun 2011.

Kurs rupiah di 1 minggu pertama penerapan peraturan ini cenderung stabil di angka Rp 13.300 - Rp 13.480 per dolar Amerika. Kita coba lihat efek penerapan aturan ini di 1 bulan ke depan.